Jenis Zakat Beserta Niatnya

23 April 2021 - 11:26

Umat Islam yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu wajib menunaikan zakat. Ketentuan ini mulai ditetapkan semenjak tahun 662 Masehi untuk meringankan beban saudara sesama Muslim yang sedang dilanda kesulitan. Penetapan tentang wajib zakat tersebut dikukuhkan secara resmi oleh Rasulullah SAW. 

Dalam syariat Islam, zakat terdiri dari beberapa jenis. Namun demikian, ternyata masih banyak orang yang beranggapan bahwa zakat hanya satu jenis saja, yakni zakat fitrah saat bulan suci Ramadhan tiba. Padahal, ada beberapa kewajiban umat Islam yang berkaitan dengan ibadah zakat. 


Macam-macam Jenis Zakat 

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi seorang muslim untuk mengemban wajib zakat, yakni balig, sehat, tidak sedang berhutang, dan merdeka. Namun sebetulnya apa saja jenis zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam di seluruh dunia? 


Zakat Fitrah


Zakat fitrah dikeluarkan pada Ramadhan untuk menyempurnakan ibadah di bulan suci. Dengan mengeluarkan zakat fitrah, umat Islam menuntaskan kewajiban dan menyucikan hartanya. Berzakat juga dapat membersihkan diri dari dosa kecil sekaligus membantu banyak saudara yang tergolong mustahik. 

Jumlah zakat fitrah yang mesti ditunaikan adalah 2,5 kilogram dari makanan pokok di suatu daerah. Di Indonesia sendiri, pangan paling umum adalah beras, meski tidak sedikit ajaran yang mengatur gandum dan biji-bijian sebagai penggantinya.

Saat ini jenis makanan pokok di suatu daerah lebih banyak lagi dan bisa digantikan dengan nilai uang. Pasalnya, sebagian orang mungkin menganggap pemberian dalam bentuk tersebut lebih mudah dan bermanfaat daripada makanan pokok. 


Zakat Maal 

Tidak seperti zakat fitrah, jenis zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja apabila memang sudah mencapai nishab. Dalam pengertiannya sendiri, zakat mal bisa diartikan sebagai harta yang dikeluarkan sebagian untuk dibagikan kepada mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkannya. 

Zakat mal terdiri dari tiga jenis, yakni: 


1. Zakat Penghasilan atau Profesi 

Zakat jenis ini adalah harta yang dikeluarkan apabila seseorang sudah mendapatkan gaji, bayaran, atau upah dari pekerjaannya. Zakat penghasilan yang harus ditunaikan adalah sebesar 2,5% dari pendapatan bersih. Bisa ditunaikan setiap bulan atau dikumpulkan terlebih dahulu sampai satu tahun. 


2. Zakat Perniagaan atau Perdagangan 

Perniagaan atau perdangan merupakan kegiatan jual beli yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Rumus untuk menentukan besaran zakat yang mesti ditunaikan adalah: 

2,5% x aset lancar usaha - besaran utang yang punya tempo setahun 

Apabila hasil perhitungan dan selisih dari rumus tersebut ternyata mencapai nishab, maka zakat jenis ini bisa ditunaikan. 


3. Zakat Pertanian 

Seperti namanya, zakat jenis ini diambil dari hasil pertanian. Jumlah nishabnya adalah sekitar 650 kilogram atau 5 wasaq. Jika kegiatan pengairan tani dilakukan dengan tangan manusia, ukuran zakatnya menjadi 5%, sementara apabila pengairannya murni memanfaatkan peristiwa alami (sumber mata air, air hujan), maka besaran zakatnya meningkat jadi 10%. 


Niat Zakat 


Sebelum menunaikan zakat, seseorang harus mengawalinya dengan niat terlebih dahulu. Berikut adalah bacaannya: 


Niat zakat fitrah 

نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (نَفسي/زوجي/.....) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى  

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsii (zauji/waladi...) fardhon lillaahi ta'aala.  

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (saya/istri saya/...) fardhu karena Allah Ta’ala." 


Niat zakat mal

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى 

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaata maali fardhon lillahi ta'aala. 

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala." 

Bagikan Artikel
Donasi Sekarang