Dahsyatnya Sedekah di Hari Jumat

Dahsyatnya Sedekah di Hari Jumat

0 Donatur

Terkumpul

Rp0  dari Rp50.000.000

Sisa Hari

965

Bagikan Campaign

Deskripsi Campaign

Berkah Sedekah Jumat seperti Sedekah di Bulan Ramadhan

Bersama Laznas Dewan Dakwah, sahabat bisa Sedekah Jumat untuk berbagai program, mulai dari sedekah makan, sedekah air, khitanan masal, donor darah, sedekah makmurkan masjid, dan lainnya.

Sedekah pada hari Jumat menjadi kesempatan yang sangat baik bagi kita untuk memperoleh keutamaan dan meluaskan manfaat sedekah. Selain menjadi momentum berkumpulnya umat muslim, hari Jumat juga memiliki keistimewan yang berbeda dengan hari-hari lainnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya hari yang padanya terbit matahari adalah hari Jumat. Pada hari itulah saat diciptakannya Adam, dimasukkannya ia ke surga, dan dikeluarkannya dari surga.”[HR. Muslim, no. 854]

Kecukupan Rezeki dengan Sedekah Jumat

Setiap hari kita bertebaran di muka bumi, salah satunya adalah untuk memperoleh penghidupan atau nafkah. Namun tak sedikit dari kita yang belum mengetahui bahwa dengan bersedekah, Allahﷻ memberikan kecukupan rezeki yang kita butuhkan.

”Hai anak Adam, infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu. “(HR Muslim)

Sungguh, tidaklah rugi orang bersedekah dengan ikhlas karena Allah Ta’ala. Terlebih di hari Jumat, sedekah menjadi salah satu kesempatan bagi kita untuk menjadi golongan orang-orang yang terbaik.

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Mahamengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Yuk, mari perbanyak amal sedekah di hari Jumat.

Semoga Allahﷻ senantiasa memberikan kekuatan dan kemudahan dalam hari-hari kita. Aamiin


*Dalam penggalangan dana program operasional Lembaga sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 606 tahun 2020 (revisi KMA no 733 tahun 2018).

Informasi Lembaga

LAZNAS Dewan Dakwah

Lembaga Terverifikasi