Sudahkah Kamu Membayar Fidyah?

Sudahkah Kamu Membayar Fidyah?

1 Donatur

Terkumpul

Rp200.000  dari Rp100.000.000

Sisa Hari

0

Bagikan Campaign

Deskripsi Campaign

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” 

(QS. Al-Baqarah: 184)


Apakah Sahabat memiliki orangtua yang tidak mampu lagi berpuasa di bulan Ramadhan? Sedang sakit parah, hamil atau menyusui dan tidak kuat berpuasa?

Pasti berat ya jika harus membayar atau menggantinya sekaligus.

Yuk mulai cicil hutang puasamu dengan fidyah!


Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah baligh dan mampu menjalankannya. Namun bagi sebagian orang, berpuasa bisa sangat berat untuk dilakukan karena ada suatu kondisi yang menyulitkan mereka untuk berpuasa. Oleh karena itu, Islam memiliki aturan untuk membayar kekurangan puasa, yaitu dengan Qadha dan Fidyah.


Qadha adalah membayar puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lainnya, sedangkan fidyah dilakukan dengan cara memberi makan satu orang miskin.


Orang yang wajib membayar fidyah diantaranya:


1. Orang tua yang tidak kuat puasa lagi

2. Wanita hamil atau menyusui

3. Orang yang sakit tidak kunjung sembuh atau tidak ada harapan sembuh menurut diagnosa dokter

4. Orang yang sudah meninggal (kamu bisa bayarkan hutang puasa ayah/ibu/keluarga yang telah tiada)


Besarnya fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok) untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang tidak berpuasa selama 5 hari, maka ia wajib membayar dengan 5 mud. 1 mud = 675 gram yang mencukupi untuk makan sehari.


Paket Fidyah Tersedia di Zakat Sukses


Rp20.000/porsi untuk 1 hari


Cara Menghitung Fidyah


Jumlah hari yang ditinggalkan x Rp20.000


Contoh:


Tidak berpuasa sebanyak 5 hari, maka:


5 hari x Rp20.000 = Rp100.000


LAZ Zakat Sukses akan menyalurkan Fidyah-mu dalam bentuk makanan siap santap (nasi, lauk pauk dan sayur yang mengenyangkan) kepada kaum fakir miskin dan dhuafa, serta masyarakat terdampak Covid-19 yang berjumlah 1000 orang di wilayah kota Depok.


Fidyah dapat disalurkan dengan cara:

1. Klik tombol "DONASI SEKARANG"

2. Masukan data diri dan nominal donasi

3. Pilih metode pembayaran ke no. rekening yang tertera


Informasi Lembaga

Zakat Sukses

Lembaga Terverifikasi

Donatur (1)

User

Hamba Allah

08 Mei 2021 12:59

Donasi Rp200.000

Fidyah