Tunaikan Fidyah

Tunaikan Fidyah

0 Donatur

Terkumpul

Rp0  dari Rp10.000.000

Sisa Hari

0

Bagikan Campaign

Deskripsi Campaign

Tunaikan Fidyah

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)

Fidyah yang ditunaikan, akan kami salurkan ke fakir dan miskin. Untuk 1 hari hutang puasa sebesar Rp. 40.000,-

Mari salurkan fidyah kamu sekarang juga dengan cara:

  1. Klik tombol "DONASI SEKARANG" 
  2. Masukan data diri dan nominal donasi 
  3. Pilih metode pembayaran ke no. rekening yang tertera

Informasi Lembaga