Tunaikan Fidyah, Bahagiakan Yatim dan Dhuafa

Tunaikan Fidyah, Bahagiakan Yatim dan Dhuafa

17 Donatur

Terkumpul

Rp6.480.020  dari Rp210.000.000

Sisa Hari

0

Bagikan Campaign

Deskripsi Campaign

Maha Bijaksana Allah dengan segala aturan-Nya.

Seperti adanya kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan, Allah pun memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang berhalangan puasa serta menyediakan cara untuk mengganti puasa tersebut. Salah satunya dengan membayar fidyah.

 “… Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah : 184).


- - - - -

Apa itu Fidyah?

Berbeda dengan qadha yang mengganti puasa dengan berpuasa kembali, fidyah adalah cara mengganti puasa dengan memberi makan fakir miskin sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa sajakah yang termasuk dalam kategori wajib membayar Fidyah? 

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)


Berapakah besaran Fidyah?

Bagi kamu yang termasuk dalam kategori fidyah, beberapa ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan besaran fidyah yang harus diberikan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah sebanyak satu (1) mud. Jika disesuaikan dengan zaman sekarang, 1 mud setara dengan harga untuk 1 (satu) kali makan, yaitu sekitar Rp20.000 rupiah. Dengan menunaikan fidyah sebesar Rp20.000 rupiah, kamu sudah dapat berbagi 1 paket makanan untuk mereka yang membutuhkan.


- - - - -

LAZ Zakat Sukses akan menyalurkan fidyahmu kepada kaum yatim dan dhuafa yang berjumlah 10.000 paket makanan siap santap.

Ayo sahabat, tunaikan kewajiban fidyahmu sembari berbagi makanan dengan mereka yang membutuhkan!

Tunaikan fidyah sekaligus membantu yatim dan dhuafa, dengan cara: 
1. Klik tombol "DONASI SEKARANG"
2. Masukan data diri dan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran ke no. rekening yang tertera.


Informasi Lembaga

Zakat Sukses

Lembaga Terverifikasi

Donatur (17)

User

Hamba Allah

02 Mei 2022 00:02

Donasi Rp600.000

Membayar fidyah 30 hari karena hamil. Semoga selalu diberikan kesehatan untuk ibu dan janin. Semoga selalu diberkahi. Aamiin ya rabbal alamin.

User

Hamba Allah

01 Mei 2022 22:36

Donasi Rp600.000

Bismillah bayar fidyah semoga Allah selalu menjagaku dan bayiku aamin

User

Hamba Allah

01 Mei 2022 19:10

Donasi Rp720.000

Bismillah bayar Fidyah semoga Allah mengampuni segala dosa” hamba serta memudahkan segala niat baik hamba🙏🏼 aamiin