Saat Gajian, Saatnya Tunaikan Zakat Penghasilan

Saat Gajian, Saatnya Tunaikan Zakat Penghasilan

0 Donatur

Terkumpul

Rp0  dari Rp100.000.000

Sisa Hari

0

Bagikan Campaign

Deskripsi Campaign

Agar kita paham apa itu zakat penghasilan, berikut ulasan lengkapnya:


Apa itu Zakat Penghasilan?

Zakat Penghasilan (profesi) merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang telah didapat jika telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan.


Mengapa Zakat Penghasilan wajib ditunaikan?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, Syeikh Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa semua penghasilan yang telah didapat melalui profesi tertentu wajib dikenai zakat, terutama jika sudah mencapai nisab.  Hal tersebut tentu didasarkan pada ketentuan Al-Qur'an yang mewajibkan semua harta untuk dikeluarkan zakatnya. Salah satu landasan hukum kewajiban zakat penghasilan adalah Q.S Al-Baqarah ayat 267. 


Siapa saja yang wajib menunaikan Zakat Penghasilan?

Penghasilan merupakan setiap pendapatan berupa gaji, honorium, upah, jasa dan lain sebagainya yang didapatkan dengan cara halal. Baik itu penghasilan rutin seperti para Pejabat Negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti  dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya. Disertai juga dengan pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan lepas. Jadi, bagi umat muslim yang sudah berpenghasilan dan mencapai nishab, zakat penghasilan sangat penting ditunaikan.


Kapan penghasilan kita sudah mencapai nishab?

Dalam ketentuan di atas, dinyatakan bahwa wajib bagi setiap profesi untuk menunaikan zakat jika sudah mencapai nisabnya. Lalu kapankah penghasilan kita sudah mencapai nisab?

Nisab zakat profesi diqiyaskan seperti zakat pertanian yaitu sebesar 5 wasaq atau 652,8 kilogram gabah atau setara 520 kilogram beras, dengan besaran zakat 2,5 persen dari penghasilan. Jika jumlah penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah mencapai nisab, maka ia diwajibkan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5  Persen. Zakat profesi dapat dilakukan setiap bulannya dan bisa juga dilakukan setiap tahun.


Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?

Adapun untuk perhitungan zakat penghasilan, ada dua cara yaitu:

  1. Cara pertama yaitu : zakat dihitung dari penghasilan yang di dapat secara keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pagan dan papan. Maka penghitungan zakat penghasilanya adalah: Penghasilan Keseluruhan X 2,5 persen.
  2. Cara kedua yaitu : zakat dihitung dari penghasilan yang di dapat secara keseluruhan, dikurangi kebutuhan pokok. Maka penghitungan zakat penghasilanya adalah (Penghasilan Keseluruhan - Pengeluaran Pokok) x 2,5 persen.
  3. Bisa juga dengan menggunakan Kalkulor Zakat di sini.

 

Di mana tempat untuk menunaikan Zakat Penghasilan?

LAZ Al Fatih adalah Lembaga Amil Zakat yang  berada di pusat jantung kota jakarta, yang merupakan Mitra Pengelola Zakat Lembaga Amil Zakat Nasional ( LAZNAS ) Dompet Dhuafa.  Semoga Allah menerima dan memberkahi penghasilan kita melalui digizakat.com. Aamiin.


Yuk tunaikan zakat penghasilanmu dengan cara:
1. Klik tombol "DONASI SEKARANG"
2. Masukan data diri dan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran ke no. rekening yang tertera.


Informasi Lembaga

LAZ Al Fatih

Lembaga Terverifikasi