Zakat Perniagaan

Zakat Perniagaan

0 Donatur

Terkumpul

Rp0

Sisa Hari

81

Bagikan Campaign

Deskripsi Campaign

Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz al Tijaroh),yakni: Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.

Landasan Hukum

Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat “Pungutlah zakat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)

Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan

Ketentuan

Berlalu masanya setahun
Mencapai nishob 85 gr emas
Bebas dari hutang
Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
Cara Perhitungan

(Modal+Keuntungan+Piutang) – (Hutang+Kerugian) x 2,5%

Contoh:

Bapak Ahmad seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.000.000,-.

Jawaban:

Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000,-
Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
(10.000.000 + 36.000.000 + 5.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5% = Rp 1.200.000 ,-
Jadi zakatnya adalah Rp 1.200.000

Yuk tunaikan Zakat Perniagaan terbaikmu dengan cara:
1. Klik tombol "DONASI SEKARANG"
2. Masukan data diri dan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran ke no. rekening yang tertera.


Informasi Lembaga

Rumah Yatim

Lembaga Terverifikasi