LAZ PERSIS
Lembaga Terverifikasi
Pusat Zakat Umat (Lembaga Amil Zakat Nasional Persatuan Islam) adalah sebuah Lembaga pengelola Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang berkhidmat untuk meningkatkan kesejahteraan umat dalam bidang pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, dan kesehatan.
Pusat Zakat Umat dikukuhkan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu SK Menteri Agama RI no.552 Tahun 2001. Pusat Zakat Umat (PZU) didirikan pada tahun 2001, yang didukung oleh amil zakat profesional dan amanah. Pusat Zakat Umat menetapkan visi sebagai Menjadi Lembaga yang Unggul dan Kompetitif dalam Pemberdayaan Umat demi kesejahteraan umat di seluruh Indonesia.
Dalam perjalanan sejarahnya, PZU sebagai organisasi pengelola Zakat sejak waktu dibentuknya sudah berkiprah dan mengabdi untuk kepentingan umat. PZU sebagai institusi sosial yang keberadaanya memberi nilai manfaat bagi umat, tentu saja masih tetap bertahan sampai sekarang dan masih tetap ditumbuhkembangkan serta turut mendeterminasi dalam menjaga dan menyelamatkan ummat baik dalam bidang ibadah maupun sosial.
Pengorganisasian dalam mengelola zakat, infaq dan shadaqah, sejak dibentuknya PZU tahun 1992, hingga kini berhadapan dengan bebagai hambatan dan tantangan. Pada masa awal perintisan, masalah pengorganiasasian pengelolaan zakat, walaupun dalam bentuk organisasi yang relatif sederhana, namun pengelolaan ZIS pada masa perintisan itu dapat dinilai cukup berhasil. Hal itu, dikarenakan faktor manusianya (SDI) sebagai amil yang amanah, jujur, transparan, dan akuntabel. Dalam melaksanakan kegiatan berpegang teguh kepada Al Qur’an dan Hadits dalam tataran konsep, begitu juga dalam tataran aplikasinya
Pada fase pengembangan, di tengah perkembangn dunia yang semakin modern dewasa ini, dan ditambah dengan lahirnya Undang-Undang No. 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014 Tentang pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 333 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat, PZU mesti beradaptasi dengan perkembangan modernisasi organisasi, karena hal ini merupakan keniscayaan bagi setiap institusi sosial kemanusiaan, karena organisasi adalah sebuah bentuk kerja sama antar manusia yang digunakan sebagai alat untuk mencapai sasaran tertentu.
Pusat Zakat Umat memiliki lima program unggulan yaitu: Umat Sholeh, Umat Pintar, Umat Peduli, Umat Sehat, dan Umat Mandiri. Selain itu, PZU memiliki jaringan Kantor Perwakilan dan Kantor Unit di beberapa daerah di Indonesia.
Program Kami
-
Zakatmu Bahagiakan Mereka
Kategori: Social DakwahZakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:
Infografis
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Kami yakin Zakat bisa menyelesaikan masalah perekonomian (kemiskinan) di Indonesia dan terus memberikan dampak positif terhadap masyarakat untuk dapat terus tumbuh mandiri dan berdaya untuk kehidupannya dan masyarakat lainnya.
Artikel
-
Bentuk Rasa Syukur
16 November 2021 15:01 Baca Selengkapnya -
Kebahagiaan Berzakat
19 December 2022 10:59 Baca Selengkapnya
Lihat Semua Cabang LAZ PERSIS
Lihat DisiniAlamat Kantor
Headquarters:
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 2-4 Kota Bandung
Telp: 081322255523
Email: [email protected]