5 Golongan yang Wajib Bayar Zakat, Apa Kamu Termasuk?
14 April 2021 - 12:29Zakat dapat diartikan sebagai tumbuh, berkembang, dan subur secara bahasa. Dalam agama Islam sendiri, zakat merupakan pemberian berupa jenis harta dengan hitungan tertentu untuk kemudian disedekahkan kepada saudara yang membutuhkan.
Dengan demikian, zakat adalah sejumlah bagian harta yang disedekahkan kepada golongan yang berhak menerima. Lantas menurut Islam, siapa saja orang yang berhak membayar zakat kepada golongan tersebut? Berikut adalah daftar dan penjelasannya:
1. Beragama Islam
Kewajiban zakat berlaku untuk kaum Muslim yang sudah mampu dan sudah bisa mencukupi kebutuhan hidup hariannya. Namun sejatinya zakat wajib hukumnya bagi orang-orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat.
Selain berfungsi sebagai pembersih harta, syariat Islam juga mengukuhkan bahwa zakat sangat bermanfaat untuk menolong sekaligus mempererat hubungan antara sesama kaum Muslim. Oleh karena itu, seorang muslim yang menunaikan zakatnya berarti sudah turut andil dalam usaha meringankan beban banyak saudara di luar sana.
2. Berakal Sehat dan Baligh
Salah satu syarat wajib zakat adalah memiliki akal yang sehat dan sudah balig. Berakal sehat berarti bisa bepikir secara jernih dan tidak mengalami gangguan jiwa, sementara balig berarti sudah dapat dikatakan cukup umur.
3. Orang yang Merdeka
Dalam syariat Islam, seorang budak yang kehidupannya belum merdeka dan bebas tidak wajib menunaikan zakat. Sementara itu, orang-orang yang merdeka wajib mengeluarkan zakat karena tidak punya kendala dalam pengelolaan hartanya. Hal serupa juga berlaku apabila tidak sedang memiliki utang yang memberatkan.
4. Sudah Mencapai Nishab
Menurut syariat Islam, nishab merupakan batasan terendah yang sudah ditetapkan sebagai panduan menentukan besaran wajib zakat. Oleh karena itu, orang-orang yang sudah mencapai atau melampaui nishab wajib menunaikan zakat. Hal tersebut tertuang dalam kutipan Surah Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi:
“Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan.”
Berikut adalah syarat-syarat nishab:
- Harta yang dimiliki bukan kebutuhan pokok seperti pangan, papan, kendaraan, sandang, dan alat yang digunakan ketika mencari nafkah baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga.
- Harta yang sudah dimiliki selama satu tahun.
5. Harta Milik Sendiri dan Diperoleh Secara Halal
Seseorang yang hartanya telah mencapai nishab, dapat menikmatinya, dan milik sendiri hukumnya wajib menunaikan zakat. Dengan demikian, budak mukattab atau budak yang sedang menebus pembebasan dirinya dengan cara mencicil kepada tuannya tidak wajib membayar zakat. Pasalnya, status kepemilikan harta sang budak dapat dikatakan lemah dan tidak kuat.
Sementara itu, zakat tidak wajib bagi seseorang yang sedang terlilit utang sehingga perlu mengeluarkan seluruh hartanya untuk membayar. Hukum ini berangkat dari syarat wajib zakat yang harus tetap punya harta untuk memenuhi kebutuhan harian.
Adapun zakat yang dikeluarkan juga harus berasal dari harta yang halal. Pasalnya, Allah SWT hanya menerima sesuatu yang diperoleh hamba-Nya melalui cara yang halal dan baik.
Pada dasarnya, seorang muslim yang sudah dewasa, mampu, dan punya kelebihan harta wajib menunaikan zakat. Jadi jika kamu adalah salah satu di antara 5 golongan ini, jangan lupa berzakat, ya!