Rumah Amal Salman

Rumah Amal Salman

Lembaga Terverifikasi

Rumah Amal adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah berdiri sejak Tahun 2007 untuk menghimpun dan menyalurkan dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) melalui berbagai program.

Prinsip dari Rumah Amal Salman adalah Amanah, Syariah, Customer Oriented, Growth, Ibadah.

Rumah Amal Salman meraih opini audit keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Empat tahun berturut-turut (2017-2020) terakreditasi “A” pada Audit Syariah Kementrian Agama 2019.

Skala Lembaga
Kabupaten/Kota
Bentuk Lembaga
Yayasan

Program Kami

  • Berbagi Buka 2021

    Kategori: Social Dakwah

    Rekan-rekan sekalian, mari kita lipatgandakan pahala puasa di bulan Ramadhan tahun ini dengan berbagi buka puasa kepada mereka yang membutuhkan, terutama bagi saudara-saudara kita yang terdampak Covid-19.

    “Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga” [HR.Tirmidzi]

    Program Berbagi Buka bertujuan agar di bulan Ramadhan tahun ini tak ada lagi yang kelaparan, adanya perbaikan nutrisi, serta membantu meringankan beban hidup masyarakat yang sangat membutuhkan. InshaAllah akan disalurkan makanan berbuka ke ribuan masyarakat.

    #BerbagiBuka
    #LebihBanyakBeramal
    #RumahAmalSalman

    Infografis
  • Zakat Fitrah

    Kategori: Social Dakwah

    Assalamu'alaikum Sahabat Amal...

    Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

    Berkata Ibnul Atsir: “Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan” (An Nihayah 2:307) Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu’aim: “Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan.” Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah: “Yang dimaksud zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.”

    Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama. (lihat Fathul Baari 3:367) Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk shalat (‘ied).” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadits Ibnu Umar)

    Yuk, segera tunaikan Zakat Fitrahmu :)

    #LebihBanyakBeramal
    #RumahAmalSalman

    Infografis

Campaign Kami

Lihat Semua Cabang Rumah Amal Salman

Lihat Disini