Kategori: Social Dakwah

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

04 June 2021 - 10:58

Zakat merupakan ibadah umat Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta, menyucikan diri, serta berbagi kepada orang yang membutuhkan. Zakat termasuk ke dalam salah satu dari rukun Islam, sehingga hukumnya wajib bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. 

Orang yang menunaikan kewajiban zakatnya disebut sebagai muzakki. Sementara golongan orang-orang yang berhak menerima zakat disebut sebagai mustahik.


Siapa Saja yang Tegolong Mustahik?


Zakat yang ditunaikan melalui lembaga akan membagikan hasil penghimpunan zakat kepada penerima manfaat alias mustahiq. Berikut ini adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat: 


1. Fakir

Imam Syafi'i pernah mengatakan bahwa fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan dan harta benda. Kondisi tersebut dirasakannya dalam kurun waktu tertentu dan terjadi secara terus-menerus. Maka dari itu, fakir adalah salah dari sekian golongan yang diprioritaskan menerima manfaat zakat. 


2. Miskin

Secara definisi, miskin berbeda dengan fakir. Jika fakir tidak memiliki harta benda dan mata pencaharian, golongan miskin masih punya keduanya namun belum bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. 


3. Gharim

Gharim dapat diartikan sebagai seseorang yang sedang terlilit hutang dan sedang mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Orang yang sengaja berutang untuk memperjuangkan kebersamaan kaum muslimin juga termasuk gharim. Contohnya adalah orang-orang yang membangun masjid, aula tempat belajar Qur'an, dan sebagainya.


4. Fisabilillah

Fisabilillah adalah golongan orang-orang yang berjuang membela dan menegakkan agama Islam di suatu tempat. Pada masa modern seperti sekarang ini, yang termasuk fisabilillah adalah para pembangun masjid dan organisasi syiar atau dakwah Islam di pelosok. Relawan perang dan kemanusiaan yang tidak mendapat gaji juga termasuk fisabilillah.


5. Mualaf

Seseorang yang baru masuk agama Islam alias mualaf juga berhak menerima zakat. Pasalnya, mualaf dianggap masih memiliki iman yang lemah karena baru menjadi seorang muslimin, dan zakat diharapkan bisa menambah kesungguhannya dalam Islam. Selain itu, zakat untuk berperan besar dalam kesejahteraan sosial umat Islam.


6. Hamba Sahaya

Hamba Sahaya atau riqab merupakan nama lain dari budak dari seorang majikan. Budak berhak menerima uang zakat dengan tujuan membebaskannya agar menjadi manusia merdeka. Pada zaman modern seperti sekarang, hamba sahaya adalah WNI atau tentara muslim yang menjadi tawanan penjajah, perompak, penculik, dan sejenisnya.


7. Ibnu Sabil

Ibu Sabil adalah kata lain dari seseorang yang melakukan rantau dan sedang mengalami kesulitan dalam perantauannya. Mereka boleh menerima zakat dengan tujuan memenuhi kebutuhan pokoknya. Selain itu, uang zakat yang diberikan juga bisa mengatasi ketelentarannya di tanah rantau, walaupun sebenarnya dia termasuk golongan mampu di kampung halamannya.


8. Amil Zakat

Kelompok atau orang-orang yang menghimpun, membagikan, dan mengelola dana zakat juga berhak menerima zakat. Namun demikian, amil zakat perlu memenuhi beberapa syarat sebelum bertugas, seperti muslim, dapat melihat, dapat mendengar, bijaksana, dan paham hukum serta syariat Islam. Dana zakat bisa dikatakan sebagai upah atau imbalan dari pekerjaan amil zakat.

Demikian 8 golongan yang berhak menerima zakat. Berdasarkan pandangan Islam, zakat adalah salah satu ibadah wajib layaknya salat dan puasa di bulan Ramadhan. Jika kamu termasuk golongan yang wajib bayar zakat, maka hendaknya kewajiban itu dituntaskan.

Sekarang menunaikan zakat dengan pilihan lembaga terpercaya bisa dilakukan secara online melalui Digizakat. Yuk segera tunaikan zakatmu lewat kampangye-kampanye lembaga zakat dengan cara klik di sini.

Bagikan Artikel
Donasi Sekarang