LAZ Nahwa Nur

LAZ Nahwa Nur

Lembaga Terverifikasi

LAZ Nahwa Nur adalah sebuah lembaga pengelolaan dana zakat resmi yang beralamat di jalan raya Karadenan, Cibinong - kabupaten Bogor. Berdasarkan SK Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor 1240-1 tahun 2017 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomer PER-11/PJ/2018.
Melalui program unggulan di bidang Pendidikan Yatim Dhuafa, Kesehatan, Dakwah, Sosial dan juga Kemanuasiaan, LAZ NN berkomitmen untuk menjadi lembaga zakat daerah terbaik di Indonesia.

Skala Lembaga
Kabupaten/Kota
Bentuk Lembaga
Yayasan

Program Kami

  • Beramal Jariyah Instalasi Air Minum Untuk Pesantren Penghafal Quran

    Kategori: Social Dakwah

    Dicari Anak Sholeh Yang BErani Wakaf Atas Nama Orang Tua

    Saat ini banyak pesantren yang masih meenggunakan air isi ulang untuk memenuhi kebutuhan air para santri dan asatidz. faktanya adalah bahwa masih ada pengelola air isi ulang yang tidak menjamin mutu dari airnya.

    Banyak masalah yang sering ditemukan pada air minum isi ulang terjadi, seperti

    Tidak Melewati Proses Sesuai Standar yang Berlaku
    Kualitas Air Tidak Terjamin
    Sumber Air yang Tidak Jelas
    Kebersihan Galon Air Dipertanyakan
    Lokasi yang Tidak Standart untuk depot air minum
    Sertifikasi halal dari MUI yang belum ada.
    Santri penghafal Quran harus mendapatkan sumber air minum yang terjamin kehalalannya dan juga kesehatan air minum yang dikonsumsi. Mari bersama kita patungan untuk membuat instalasi air minum untuk konsumsi santri Penghafal Quran, agar mereka tetap terjaga kesehatannya. Dan sebagai anak yang sholeh/ sholehah tentu kita juga ingin agar orang tua kita mendapatkan pahala yang insya Allah akan terus mengalir abadi.

    KEISTIMEWAAN DAN KEUTAMAAN WAKAF

    Bila dibandingkan dengan sedekah dan hibah, wakaf memiliki banyak keistimewaan, kelebihan dan keutamaan. Selain memiliki semua keutamaan sebagaimana sedekah dan hibah, wakaf memiliki keutamaan khusus dibandingkan dengan sedekah dan hibah, antara lain:

    1. Bagi orang yang berwakaf (wakif), pahalanya akan terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda:

    “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).

    Dibandingkan sedekah dan hibah, manfaat waqaf jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya, serta pahalanya yang terus mengalir dan berlipat, walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia.

    2. Harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan. Karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarrufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan).

    3. Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh dan langgeng.

    4. Setiap saat wakaf menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya pekerjaan, para pejuang di jalan Allah, pengajar, penuntut ilmu, dan lain sebagainya.

    5. Wakaf akan terus memajukan dakwah, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, mengembangkan potensi umat, menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, memupus kesenjangan sosial.

    6. Balasannya adalah surga

    “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa (yaitu) orang -orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (Qs Ali Imran 133-134).

    7. Dilipatgandakan hingga 700 kali lipat

    “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Qs Al-Baqarah 261).

    Infografis

Lihat Semua Cabang LAZ Nahwa Nur

Lihat Disini